logo pa soasio

Portal Pengadilan Agama Soasio

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Soasio, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Soasio

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Perkara Prodeo

Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Perkara Prodeo

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PTSP

Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengembalian produk pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparat.
PTSP

Program Prioritas Badilag

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni penguatan kelembagaan, penguatan integritas, penguatan sumber daya manusia, dan penguatan pemanfaatan teknologi informasi.
Program Prioritas Badilag

Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi Birokrasi

Budaya kerja 5S 5R

Pengadilan Agama Soasio telah membangun Budaya Kerja 5S dan 5R untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Budaya kerja 5S 5R

icon galeri

 

 

jdih

 

 

majalah

 

 

majalah

 

icon galeri

 

 

jdih

 

 

majalah

 

 

majalah

 

Written by Super User on . Hits: 9

Dipublikasikan oleh Khaimi pada on . Dilihat: 182

Urgensi Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Hukum Acara Dispensasi Nikah (Sebuah Gagasan Integrasi Lintas Lembaga demi Kepentingan Terbaik Anak)

Oleh: Khaimi (Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang)
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Lonjakan perkara Dispensasi Nikah di Indonesia dalam lima tahun terakhir merupakan fenomena hukum dan sosial yang mendesak untuk dikaji ulang. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, jumlah permohonan dispensasi nikah melonjak dari 23.700 perkara pada tahun 2019 menjadi lebih dari 65.000 perkara pada tahun 2022, dan sebagian besar diajukan oleh pihak perempuan berusia 16 hingga 18 tahun. Sebagian besar permohonan disetujui, dengan tingkat pengabulan di atas 90 persen. Fenomena ini mengindikasikan masih terdapatnya kelemahan terhadap peran peradilan agama dalam menghadapi fenomena nikah di bawah umur.

Pemeriksaan pendahuluan menjadi relevan sebagai instrumen pra yustisial untuk memastikan kelayakan permohonan dan kesiapan psikologis anak serta dukungan lingkungannya, karena Dispensasi Nikah ini merupakan satu satunya pintu hukum yang memberi kesempatan bagi perkawinan anak di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (yang mengubah UU No. 1/1974), izin perkawinan di bawah umur hanya dapat diberikan oleh Pengadilan “dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup.” Dengan demikian, Pengadilan—khususnya Hakim tunggal—menjadi aktor sentral dalam keputusan yang sangat menentukan bagi masa depan anak.

Dalam kenyataan, Hakim yang memeriksa perkara Dispensasi Nikah tidak selalu memiliki latar belakang atau kompetensi multidisipliner yang menguasai psikologi anak, sosiologi keluarga, kesehatan reproduksi dan perlindungan anak. Tanpa mekanisme pendukung, keputusan bisa saja bias atau kurang mempertimbangkan berbagai dimensi kemanusiaan, sosial dan perlindungan anak. Oleh sebab itu, penambahan hukum acara berupa pemeriksaan pendahuluan (preliminary examination) dalam perkara Dispensasi Nikah dapat hadir sebagai kebutuhan mendesak agar proses peradilan menjadi lebih kolaboratif, objektif, dan berpihak pada kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child).

Pemeriksaan pendahuluan ini bukan bertujuan untuk menggantikan mekanisme persidangan, melainkan memperkaya landasan penilaian Hakim. Dengan mekanisme ini, Hakim tidak sekadar menjadikan undang-undang sebagai “corong” mekanis, melainkan sebagai penjaga nilai kemanusiaan berlandaskan kepada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam konteks Peradilan Agama, inovasi prosedural semacam ini menjadi bagian dari ijtihad kelembagaan untuk menjadikan hukum hidup (living law), bukan sekadar teks formal.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Soasio

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 10, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3161025, Fax. 0921-3161141

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Agama Soasio © 2022