Berperkara secara cuma-cuma
di Pengadilan Agama Soasio
Tidore, 27 Januari 2026. Pengadilan Agama Soasio pada Tahun 2026 mendapatkan anggaran prodeo sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dengan kuota 30 perkara yang diterima. Perkara prodeo adalah layanan hukum gratis di pengadilan bagi masyarakat tidak mampu, di mana seluruh biaya perkara (pemanggilan, materai, saksi) ditanggung negara.
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM)
- Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)



.png)




