Rukyatul Hilal dalam Rangka Penentuan Awal Ramadan 1447 Hijriah

Tidore Kepulauan, 17 Februari 2026 — Hakim Pengadilan Agama (PA) Soasio, Tarmizi Kabalmay, S.H., mengikuti kegiatan rukyatul hilal dalam rangka penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Dokiri, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa (17/2/2026).

Rukyatul hilal merupakan kegiatan pengamatan bulan sabit (hilal) yang menjadi salah satu metode penentuan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan. Kegiatan ini melibatkan unsur Kementerian Agama, Pengadilan Agama, instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan ahli falak.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengamatan hilal menggunakan alat bantu optik seperti teleskop serta peralatan pendukung lainnya di titik pantau yang telah ditentukan di Kelurahan Dokiri. Kehadiran Hakim PA Soasio dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Pengadilan Agama dalam mendukung proses isbat dan penetapan awal bulan Hijriah.

Tarmizi Kabalmay, S.H., menyampaikan bahwa partisipasi Pengadilan Agama dalam rukyatul hilal menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penentuan awal Ramadan.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, diawali dengan pemaparan teknis oleh tim rukyat, dilanjutkan dengan proses pengamatan menjelang waktu magrib. Hasil rukyatul hilal selanjutnya dilaporkan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan umat Islam di Kota Tidore Kepulauan dapat menyambut bulan suci Ramadan 1447 H dengan penuh kesiapan dan kebersamaan.



.png)




