JAM LAYANAN SELAMA RAMADAN 1447 H

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang diterbitkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2026, maka terdapat penyesuaian jam kerja dan pelayanan pada Pengadilan Agama Soasio selama Bulan Ramadhan.
Adapun ketentuan jam kerja adalah sebagai berikut:
⯑ Senin s.d. Kamis
⯑ 08.00 – 15.00 WIT
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIT
⯑ Jumat
⯑ 08.00 – 15.30 WIT
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIT
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama Bulan Ramadhan, dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.



.png)




